Perangkat

LMK

Dasar hukum utama pembentukan dan operasionalisasi Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyarawah Kelurahan.


Tugas lembaga musyawarah kelurahan (LMK) yaitu :

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah
  2. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi
  3. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat
  4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat
  5. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan
  6. Membuat rencana kerja tahunan
  7. Menyusun tata tertib lembaga musyawarah kelurahan (LMK)


Daftar Nama Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) :

  • Drs. H. Endang Haerudin - RW.05 - (Ketua)
  • Syaiful Anwar - RW.01 - (Wakil Ketua)
  • H. Rudiyadi - RW.04 - (Bendahara)
  • Aditya Octatianus S.T. - RW.08 - (Wakil Sekretaris)
  • Drs. H. Irhas Sobirin - RW.02 - (Anggota Bidang Pemerintahan dan Trantib)
  • Hanapi - RW.03 - (Anggota Bidang EkBang dan Lingkungan Hidup)
  • dr Soenardi Krisnandoko - RW.07 - (Anggota Bidang Kesejahteraan Masyarakat)
  • dr. H. Yul Rizal S.Pd - RW.06 - (Anggota Bidang Kesejahteraan Masyarakat)