Dasar hukum utama pembentukan dan operasionalisasi Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyarawah Kelurahan.
Tugas lembaga musyawarah kelurahan (LMK) yaitu :
Daftar Nama Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) :